Mengurus perpanjangan paspor (yang sudah mati) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran – Agustus 2018

Sebenarnya ini sudah beberapa waktu yang lalu. Cuma mumpung masih ingat, jadi saya bagikan saja.

Sebelumnya bisa download dulu Layanan Paspor Online di Google Play. Yang dibuat oleh Dirjen Imigrasi. Warna icon-nya MERAH. bukan biru. Saya download yang biru. Masih yang lama ternyata. Pantesan saja tidak mau login/terkoneksi. Btw, di iOS belum ada.

Karena tidak bisa antri online, saya langsung saja ke kantor imigrasi. Karena lokasi yang cukup dekat. sekitar 15 menit naik motor.

Pukul 07.30-an saya sudah disana. Kantor masih sepi. Tapi sudah ada petugas di konter informasinya. Langsung saja saya bilang antri perpanjangan paspor yang sudah lewat masa berlaku. Jadi walaupun mati, masih bisa diperpanjang. Tidak perlu bikin baru.

Nomor antrian bisa dibuatkan manual oleh petugas. Memencet tombol. Tapi kalau sudah siang, sepertinya harus online. Tidak bisa offline

Persyaratan yang diperlukan:

  • paspor asli yang sudah wafat tadi
  • fotokopi KTP di kertas A4. tidak dipotong.
  • mengisi formulir yang diberikan di konter informasi. tidak perlu materai
  • surat pernyataan dari suami/istri. bermaterai. (tapi kayaknya ini gak perlu sebenarnya. karena yang saya lihat, surat ini tidak discan petugas)

Akhirnya saya menyiapkan semua persyaratan. Menunggu dipanggil.

Ketika dipanggil masuk ruangan, hanya perlu menyerahkan formulir. Mencocokkan data. Wawancara sebentar. Hanya seputar mencocokkan data. Dan foto. Nanti diberikan surat pengambilan paspor dan pembayaran.

Berikutnya bayar paspor. Sejumlah 355 ribu untuk paspor 48 halaman. Bayarnya di luar. Di halaman kantor imigrasi. Ada konter mobil POS Indonesia. Tinggal serahkan surat yang diberikan petugas di dalam ke petugas kantor POS. Bayar. Selesai.

Gak ngerti juga. Padahal di web Imigrasi pusat, masih terlihat ada paspor 24 halaman dengan biaya sekitar 150 ribu. Tapi petugasnya sendiri mengatakan yang ada hanya paspor 48 halaman. Itupun dijawab dengan ketus banget.

Kapan jadi paspornya? 2 hari kerja. Tapi ada teman yang bikin baru di Kantor Imigrasi Denpasar, jadinya 3 hari kerja. Ternyata bervariasi kecepatannya.

Jangan lupa bawa bukti pembayaran saat pengambilan paspor.

Diterbitkan oleh acennova

I live in Bali, Indonesia. Beautiful place, Island of Gods. Bali is my life

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.