#update2016 ada beberapa perubahan aturan dan jam operasional
Tersadar kalau samsat mobil kantor sudah lewat, akhirnya mulai mengurusnya. Pengalaman tahun lalu iseng lewat calo di Kantor Samsat Renon, bukannya cepat, malah tambah lama. Kapok deh, mending ngurus sendiri. Mungkin karena baru tahun pertama kena pajak progressif. Tapi kalau dilihat di pengumuman, harusnya tidak sampai 1 jam. Entahlah.. malas mikir
Akhirnya tahun ini, bisa menghadirkan pemiliknya langsung, ya diurus sendiri saja. Karena mau mengurus perpanjangan samsat mobil, berarti yang perlu disiapkan:
- persiapan BPKP asli + fotokopi (karena mobil lagi di sekolahin di leasing/lembaga kredit, akhirnya minta surat keterangan leasing kalau si mobil masih diagunkan alias dijadikan jaminan)
- STNK asli + fotokopi
- KTP asli pemilik + fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli pemilik + fotokopi
- Sebaiknya semua berkas dimasukkan ke dalam map
Akhirnya lebih memilih Samsat Corner yang ada di Tiara Dewata supermarket. Letaknya di pojok timur dekat kolam renang. Memang agak nyempil tempatnya. Kalau bingung, tanya aja satpam atau tukang parkir yang di lokasi. Kenapa memilih Samsat Corner, karena sepertinya antriannya lebih pendek jadi bisa cepat selesai (asumsi)
Setelah menyiapkan berkas perpanjangan, berikutnya
- mengambil nomor urut antrian yang sudah disediakan (menggunakan layar sentuh)
- dipanggil ke loket pendaftaran untuk penerimaan dan menyeleksi berkas
- panggilan ke loket pembayaran
- panggilan dari loket penyerahan
- selesai. tidak lebih dari 10 menit. (saat itu sekitar pkl 14.30 WITA)
Mungkin ada yang bertanya, kapan saja sih bukanya SAMSAT CORNER TIARA DEWATA?
- Kalau di pintunya sih tertulis, BUKA SETIAP HARI 08.00 – 15.00 WITA
- istirahat 12.00-13.00 WITA
- Jadi termasuk Sabtu dan Minggu, masih bisa nyamsat bro
Kemudian tentang pajak progresif kendaraan bermotor (roda 4 ke atas/mobil dst) tidak termasuk motor roda dua
Tarif pajak progresif
- kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2%
- kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 2,5%
- kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3%
- kendaraan kepemilikan kelima dst sebesar 3,5%
Thanks infonya bli,, btw untuk yang dari luar kota seperti gianyar bisa nyamsat di Tiara Dewata juga gak ya ??
Thanks bli
Kayanya bisa bli Gede. Kan yang punya sistem Provinsi Bali. Yang penting persyaratannya terpenuhi. Semoga bermanfaat
wah bermanfaat sekali niki infonya
Apa bisa samsat motor dari luat provinsi..?
Maksudnya motor dari lombok ntb tapi maunya samsat dibali biar dak jauh jauh apakah bisa..?
Mihon Izin infonya
Sepertinya tidak bisa kalau dari luar provinsi. Khusus buat plat DK berarti semua dari wilayah provinsi Bali. Karena pajak kendaraan bermotor masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kalau tanpa membawa bpkb bisa bli?stnk asli sama ktp asli aja
tanpa BPKB asli bisa bli. prosesnya nanti di cek progresifnya dulu. baru proses pembayaran samsatnya
Bli, kalo hanya bawa BPKB , STNK asli sama fotokopi KTP bapak saya bisa ya?
Sekarang tidak perlu BPKB. STNK dan KTP asli dan fotokopi. Kalau tidak satu alamat KTP dengan pemilik, harus ada surat kuasa. Nanti akan di cek dulu pajak progresif nya. Semoga bermanfaat
Bli mau tanya, saya dari kediri jawa timur, untuk cabut bendel DK Denpasar mau di balik nama ke AG kediri jawa timur bisa gag?? Soalnya ini udah terlanjur beli mobil plat DK denpasar, trims
Bisa. Tapi sepertinya harus bawa mobilnya untuk gosok rangka dan mesin. Kemudian urus cabut berkasnya di samsat juga. Setelah itu ke POLDA Bali untuk cabut berkas. Setelah itu ke SAMSAT daerah yang akan dituju. Pengetahuan saya seperti itu mas Danial
Mau nanya bos…kalo mati 4 thn biaya samsat nya berapa..mbl grand max thn 2013
Wah kurang tau saya bro Lukman. Langsung ke samsat saja
Selamat pagi, mau tanya nih bli. Untuk pajak roda dua apa dikenakan progresif juga? Kalau motor plat denpasar apakah bisa disamsat di nusa dua? Suksma
Motor sudah mulai kena pajak progresif. Kalau hanya samsat tahunan bisa dimana saja. Tapi kalau ganti plat yang 5 tahunan, harus ke kabutapen masing2.
Kalo sekarang syaratnya gmn ya?
Mobil bos saya atas nama sodaranya di luar Bali, untuk menghindari progresif.
Plat DK alamat Bali, cuma KTP nama yg di STNK luar Bali. Kira2 gimana ya?
Coba langsung tanya ke petugas Samsatnya ya . Saya kurang tahu soal itu
Mohon maaf Pak ini mobil atas nama saya ya kalau saya mau perpanjang kalau cuma bawa KTP dan STNK saja bisa ya mohon penjelasannya terima kasih
Bisa kasih no hp / wa yg bisa dihubungi biar bayar Samsat lebih cepat